BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang masalah
Agama Islam bertugas
mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia
dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai
kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam
agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun
iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya
menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga
semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji,
kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala
kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan
satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi tentang haji dan umrah?
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan saya dalam materi INDONESIA
dan memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dari dosen pengampu yaitu IBU
INDRYA MULYANINGSIH, M.pd.
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
A. PENGERTIAN
HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji
menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau
“menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology)
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
Adapun umrah menurut
bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi
ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan
mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan
setiap waktu.
Allah SWT telah
menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.
Allah SWT berfirman :
ŁَŲ„ِŲ°ْ Ų¬َŲ¹َŁْŁَŲ§ Ų§ŁْŲØَŁْŲŖَ Ł
َŲ«َŲ§ŲØَŲ©ً ŁِŁŁَّŲ§Ų³ِ ŁَŲ£َŁ
ْŁًŲ§ ŁَŲ§ŲŖَّŲ®ِŲ°ُŁŲ§ Ł
ِŁْ Ł
َŁَŲ§Ł
ِ Ų„ِŲØْŲ±َŲ§ŁِŁŁ
َ Ł
ُŲµَŁًّŁ ۖŁَŲ¹َŁِŲÆْŁَŲ§ Ų„ِŁَŁٰ Ų„ِŲØْŲ±َŲ§ŁِŁŁ
َ ŁَŲ„ِŲ³ْŁ
َŲ§Ų¹ِŁŁَ Ų£َŁْ Ų·َŁِّŲ±َŲ§ ŲØَŁْŲŖِŁَ ŁِŁŲ·َّŲ§Ų¦ِŁِŁŁَ ŁَŲ§ŁْŲ¹َŲ§ŁِŁِŁŁَ ŁَŲ§ŁŲ±ُّŁَّŲ¹ِ
Ų§ŁŲ³ُّŲ¬ُŁŲÆِ
"Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikanrumahitu (Baitullah)
tempatberkumpulbagimanusiadantempat yang aman.Dan jadikanlahsebahagianmaqam
Ibrahim tempatshalat. Dan telah Kami perintahkankepada Ibrahim dan Ismail:
"Bersihkanlahrumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang
ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Baitullah adalah suatu
tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah
pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua
kalinya.
Maka makna Hajjul
baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang
tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang
tertentu pula.
Para ulama telah
mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk
menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)
B. TUJUAN
HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
ŁَŲ³ْŲ£َŁُŁŁَŁَ Ų¹َŁِ Ų§ŁْŲ£َŁِŁَّŲ©ِ ۖ ŁُŁْ ŁِŁَ Ł
َŁَŲ§ŁِŁŲŖُ ŁِŁŁَّŲ§Ų³ِ ŁَŲ§ŁْŲَŲ¬ِّ ۗ ŁَŁَŁْŲ³َ Ų§ŁْŲØِŲ±ُّ ŲØِŲ£َŁْ ŲŖَŲ£ْŲŖُŁŲ§Ų§ŁْŲØُŁُŁŲŖَ Ł
ِŁْ ŲøُŁُŁŲ±ِŁَŲ§ ŁَŁَٰŁِŁَّ Ų§ŁْŲØِŲ±َّ Ł
َŁِ Ų§ŲŖَّŁَŁٰ ۗ ŁَŲ£ْŲŖُŁŲ§ Ų§ŁْŲØُŁُŁŲŖَ Ł
ِŁْ Ų£َŲØْŁَŲ§ŲØِŁَŲ§ ۚ ŁَŲ§ŲŖَّŁُŁŲ§Ų§ŁŁَّŁَ ŁَŲ¹َŁَّŁُŁ
ْ ŲŖُŁْŁِŲُŁŁَ
″Mereka bertanya kepadamu
tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki
rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang
yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″. (Al-baqarah : 189)
ŁِŁŁِ Ų¢ŁَŲ§ŲŖٌ ŲØَŁِّŁَŲ§ŲŖٌ Ł َŁَŲ§Ł ُ Ų„ِŲØْŲ±َŲ§ŁِŁŁ َ ۖ ŁَŁ َŁْ ŲÆَŲ®َŁَŁُ ŁَŲ§Łَ آ٠ِŁًŲ§ ۗ ŁَŁِŁَّŁِ Ų¹َŁَŁ Ų§ŁŁَّŲ§Ų³ِ ŲِŲ¬ُّ Ų§ŁْŲØَŁْŲŖِŁ َŁِ Ų§Ų³ْŲŖَŲ·َŲ§Ų¹َ Ų„ِŁَŁْŁِ Ų³َŲØِŁŁًŲ§ ۚ ŁَŁ َŁْ ŁَŁَŲ±َ ŁَŲ„ِŁَّ Ų§ŁŁَّŁَ ŲŗَŁِŁٌّ Ų¹َŁِ Ų§ŁْŲ¹َŲ§ŁَŁ ِŁŁَ
"Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)
C. DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH
Seperti di ketahui, dalam
setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan
makruh, di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu
adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah
haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji
atau umrah adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak
memenuhi syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang
bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya,
kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan
membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila
dilakukan, atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung
kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak
apa pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)
D. SYARAT,
RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1.
Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat
wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah :
a) Islam
b) Baligh
(dewasa)
c) Aqil
(berakal sehat
d) Merdeka
e) Mampu
(Istitha’ah)
a) Islam
Beragama Islam merupakan
syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena
itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula
orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib
haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW “Kalam dibebaskan
dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia
bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh”.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal,
seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
d) Merdeka
f) Budak
tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang
dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu.
Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu
dan lain-lain.
e) Mampu (Istitha’ah) : Kemampuan yang
dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan
keamanan di dalam perjalanan.
Pengertiana mampu itu ada 2 macam :
1. Mampu
mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b. Ada
kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan
jalan menyewa.
c. Aman
perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu
selamat sentosa.
d. Syarat
wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya,
bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang
dipercayai. (Fiqih Islam. 2001 : 204-205)
Demikian pula kesehatan
badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat
sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan
tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan. Pengertian mampu,
istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga
kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk
kendaraan.
Di dalam hadist yang
diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut:
yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu
melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab : Yaitu bekal dan
kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud
bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan : Dan diisyaratkan tentang bekal untuk
pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi,
hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari
(anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab
orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga
sampai) sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus melebihi
dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan
(juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya
(baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang
tersebut). (Fath-Hul Qarib, 1991 : 30)
2.
Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah
merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam
ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji
atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah
sebagai berikut :
a) Ihram
b) Wukuf
di arafah
c) Thawaf
d) Sa’i
e) Bercukur
f) Tertib
a) Ihram
Melaksanakan ihram
disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram
untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak
bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta
satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat
seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan
tetap terbuka.
b) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah,
setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan
dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10
dzulhijjah.
c) Thawaf
Yang dimaksud dengan
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar
aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi
ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
(kumpulanmakalahpai haji)
Macam-macam Thawaf
1. Thawaf Qudum : yakni
thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2. Thawaf Tamattu’ : yakni thawaf yang
dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf
sunnah)
3. Thawaf Wada’ : yakni
thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat
tinggalnya.
4. Thawaf Ifadhah (thawaf
rukun) : yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah.
Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
5. Thawaf nazar.
6. Thawaf sunnat. (Tawaf,
wikipedia.org)
d) Sa’i antara Shafa dan
Marwah
Sai adalah lari-lari
kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah
yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman
Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya
dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah
memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus
diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
a. Sa’i
mesti dilakukan setelah melakukan thawaf, sebagaimnana yang dicontohkan Nabi.
b. Tartib,
dimulai dari shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‟Kita mulai
dari tempat yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari shafa hingga
selesai dari sa’inya di Marwah.”
c. Sa’i
mesti dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke
Marwah dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian.
(Materi Pendidikan Agama Islam, 2001 : 105)
e) Tahallul
Tahallul adalah
menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena
sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai
atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
f)Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam
umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam
ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah
namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a) Ihram
dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan
dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan
tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas
yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1. Miqat
zamani (batas waktu)
pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,adalah bulan
Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari
raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan
“Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2. Miqat
makany (batas yang berkaitan dengan tempat)
untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri
makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah,
atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah,
maka :
a. Orang
yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di
(daerah) “Dzul Halifah”.
b. Orang
yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya
ialah di (daerah) “Juhfah”.
c. Orang
yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah
“Yulamlam”.
d. Orang
yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi
Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
e. Orang
yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu
“Irq”. (Fath-Hul Qarib, 1991 : 35)
Ketentuan tempat (tempat makani) :
a. Makkah,
miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di makkah, berarti orang yang tinggal
di makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
b. Zul-hulaifah,
miqat (tempat ihram) yang datang dari pihak madinah dan negeri-negeri sejajar
dengan madinah.
c. Juhfah,
miqat (tempat ihram) orang yang datang dari sebelah syam, mesir, dan
negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah nama suatu
kampung di antara makkah dan madinah, kampung itu sekarang telah rusak (roboh),
kampung yang dekat kepadanya ialah : ‟Rabigh”.
d. Yalamlam
(nama suatu bukit dari beberapa bukit tuhamah). Bukit ini, miqat orang yang
datang dari sebelah yaman, india, indonesia, dan negeri-negeri yang sejalan
dengan negeri-negeri tersebut.
e. Qarnu
(nama sebuah bukit, jauh dari makkah kira-kira 80,640 km). Bukit ini, miqat
orang yang datang dari sebelah Najdil-Yaman dan Najdil-hijaz dan orang-orang
yang datang dari negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
f. Zatu’irqain
(nama kampung yang jauhnya dari makkah kira-kira 80,640 km). Kampung ini, miqat
orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
g. Adapun
bagi penduduk negeri-negeri yang diantara makkah dan miqat-miqat tersebut maka
mikat mereka negeri masing-masing. (Fiqih Islam, 1954 : 204-205)
b.)
Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada
tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya
bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu
yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal
dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga
tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim
sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s.
di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga
disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang
wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.)
Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal
10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d.)
Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu
pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.) Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah
menuju tempat tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah dan
Perjalanan Haji, 1989 : 44-47)
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram
dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak
ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2. umrah
atau haji.
E. HIKMAH
IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari
pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di
antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
1. Dalam
pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu,
khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan
dirinya (hedonis).
2. Dalam
pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan
thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup
manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan
Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam,
diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa
manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia tidak
layak berlaku sombong dan angkuh.
3. Ibadah
sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika
mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos
kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari
langit.
4. Wukuf
diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti
pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat
mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak
mengulanginya.
5. Melempar
jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini
dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan
semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
6. Bermalam
di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah
haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai
isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya
bekerja sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
7. Dalam
tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya.
Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh
berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
8. Khusus
untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat leluasa kepada
kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak ditentukan.
(Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)
F. SUNNAH, LARANGAN DAN DAM
Sunnah haji :
a. Diantara
sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara
melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan
ibadah haji.
b. Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar
dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai
melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari
raya).
Bacaan talbiyah :
ŁَŲØَّŁْŁَ Ų§ŁŁَّŁُŁ
َّ ŁَŲØَّŁْŁَ، ŁŲ§َ
Ų“َŲ±ِŁْŁَ ŁَŁَ ŁَŲØَّŁْŁَ، Ų„ِŁَّ Ų§ŁْŲَŁ
ْŲÆَ ŁَŲ§ŁŁِّŲ¹ْŁ
َŲ©َ ŁَŁَ ŁَŲ§ŁْŁ
ُŁْŁَ ŁŲ§َ
Ų“َŲ±ِŁْŁَ ŁَŁَ
“Akudatangmemenuhipanggilan-Mu
ya Allah, Akudatangmemenuhipanggilan-Mu, Akudatangmemenuhipanggilan-Mu,
tiadasekutubagi-Mu, Akudatangmemenuhipanggilan-Mu, sesungguhnyasegalapuji,
nikmatdansegenapkekuasaanmilik-Mu, tiadasekutubagi-Mu.
(HR. Bukhari dan Muslim)
c. Berdo’a
sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta
perlindungan dari siksa neraka.
d. Membaca
dzikir waktu thawaf.
e. Shalat
dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f. Memasuki
ka’bah (rumah suci).
Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a. Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b. Dilarang
menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c. Dilarang
memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang
di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum
wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos
tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
d. Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e. Dilarang
menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit
tetapi wajib membayar dam.
f. Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a. Dam
(denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor
kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa
tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya
masing-masing.
b. Dam
(denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam
di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah,
dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c. Dam
(denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang
membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih
seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga,
maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di
tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari
harga unta tersebut.
d. Dam
(denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur,
memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama.
Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau,
puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang
lenih 9,5 liter).
e. Orang
yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama
dengan ternak yang ia bunuh.
f. Dam
sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik
terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih
seekor kambing dan berniatlah tahallul(menghalalkan yang haram) dan
bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Haji
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
2. Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3. Ketaatan
kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4. Dasar
Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5. Untuk
dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib
haji atau umroh.
6. Hal-Hal
yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar
jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
B. Saran
Dalam menyusun makalah
ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya
memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya
dapat memperbaiki makalah yang saya susun di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998.
Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy,
1991. Fath-Hul Qarib, Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji,
Bandung : Mizan.
Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah,
Bandung : CV. Pustaka Setia.
SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan
Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih
Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih
Islam, , jakarta: Attahiriyah
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan
Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya
tolong patuhi tata tertib untuk komentar dibawah ini"":
1. tidak boleh berkomentar yang bersifat spam.
2. jangan menyertakan alamat/link langsung.
3. jika komentarnya tidak terjawab oleh admin maafkan karna saya sibuk<>> EmoticonEmoticon